
Syiar Islam Siswa: Macam-macam Perbuatan Zina
Rajagaluh (Humas) - Kegiatan Syi’ar Islam Siswa (SIS) di lapangan MAN 2 Majalengka, kultum oleh Ananda Desi (Pengurus DKM masjid Nurul Ilmi MAN 2 Majalengka) dengan tema: Macam-Macam Perbuatan Zina. Pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025.
Zina adalah sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal). Dalam Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina adalah salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya. Macam-macam perbuatan zina, di antaranya: Zina muhsan, Zina ghairu muhsan, Zina ain, Zina qalbi, Zina ucapan (lisan), Zina tangan (yadin), Zina haqiqi, dan Zina luar.
Tak hanya mendatangkan dosa besar, zina juga bisa menimbulkan kemudharatan lain seperti penyakit menular seksual. Oleh karena itu, Allah SWT melarang keras hamba-Nya untuk mendekati zina. Larangan ini tertuang dalam Alquran Surat Al-Isra ayat 32.
Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Beberapa perbuatan yang mendekati zina, di antaranya: Melakukan pergaulan bebas, mendekati tempat yang dapat menimbulkan nafsu syahwat, melihat aurat dan menghayalkan aurat tersebut, melihat film atau tayangan media yang mengundang syahwat, membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan nafsu birahi.
Dengan kegiatan Syiar Islam Siswa (SIS) yang rutin dilaksanakan di MAN 2 Majalengka, semoga menjadi kebiasaan yang dapat mendatangkan hikmah serta pergaulan positif diantara peserta didik MAN 2 Majalengka. Sehingga mereka bisa mempraktikkan dan saling mengingatkan satu sama lain untuk berbuat baik, menjauhi segala hal yang dilarang.